SantriOne.com | Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga biasa lebih dikenal dengan singkatannya yaitu AD/ART, adalah sebuah pedoman yang berisi aturan-aturan bagi seluruh anggota dalam sebuah organisasi. Kali ini admin SantriOne akan memposting sebuah contoh AD/ART untuk TPA/TPQ (Taman Pendidikan Al QUr'an), silahkan bagi yang membutukan bisa menggunakannya dan jangan lupa bagikan/share untuk sahabat-sahabat lain yang membutuhkan.
Contoh AD/ART TPA/TPQ
Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
Taman Pendidikan Al Qur'an
SantriOne.com | Contoh AD/ART TPA/TPQ (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Taman Pendidikan Al Qur'an)
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN
TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH
KOTA MENGGALA, KABUPATEN TULANG BAWANG
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH
TANGGA (AD ART)
TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN
TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH
KOTA MENGGALA, KABUPATEN TULANG BAWANG
MUQODIMAH
وَلَقَدْ جِئْنَاهُمْ بِكِتَابٍ فَصَّلْنَاهُ عَلَىٰ عِلْمٍ
هُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan
sebuah Kitab (Al-Qur`ân) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas
dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang
yang beriman.” [QS. Al A'raf: 52]
Sesungguhnya membumikan Al-Qur’an
merupakan kewajiban setiap muslim. Anak-anak sebagai generasi yang sangat
menentukan kondisi umat dan perkembangan agama Islam pada masa yang akan datang
sangat membutuhkan bekal dan bimbingan untuk dapat mengemban tanggungjawabnya.
Di antara bekal yang penting yaitu
kemampuan membaca, mengerti dan memahami serta mengamalkan Al Qur’an dan As
Sunnah sebagai pandangan hidup setiap manusia.
TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH merupakan salah satu lembaga yang ikut
bertanggungjawab dan membentuk generasi Qur’ani, berusaha mewujudkan hal
tersebut melalui sebuah sistem yang tertata rapi.
Atas dasar ini maka disusunlah suatu
anggaran dasar yang menjadi pedoman dan sebagai landasan gerak langkah dari TPQ
AL BAROKAH AHYAFILLAH.
BAB I
PANDANGAN UMUM
Pasal 1
Umum
Anggaran dasar lembaga ini adalah pedoman
yang menjadi landasan gerak lembaga TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH untuk mengukuhkan
eksistensinya, dengan Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah PP no 55 th 2007 Pasal 24 ayat 1
“tujuan pendidikan al-Qur’an adalah meningkatakan kemampuan peserta didik
membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan al-Qur’an”. Pendidikan
al-Qur’an terdiri dari:
- Taman
Kanak-kanak Al-Qur’an (TKQ).
- Taman
Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
- Ta’limul Qur’an
lil Aulad (TQA).
- dan bentuk lain
yang sejenis.
2. Peraturan Pemerintah PP No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat
2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan : Pendidikan Al-Qur’an
terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an
(TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejenis.
BAB II
NAMA, ASAS DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Lembaga ini bernama Taman Pendidikan Al
Qur’an (TPTQ) TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH.
Pasal 3
Azas
TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH berazaskan Islam dengan berpedoman pada
Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pasal 4
Kedudukan
TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH berkedudukan di Masjid Agung Baiturrahman
Islamic Center Menggala, Kota Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinisi Lampung.
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 5
Fungsi
TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH berfungsi sebagai salah satu wadah
pembinaan agama Islam bagi anak-anak di wilayah Kota Menggala dan sekitarnya.
Pasal 6
Tujuan
TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH bertujuan untuk mewujudkan generasi
muslim yang mempunyai kepribadian dan akhlak yang Islami berdasarkan Al-Qur’an
dan As-Sunnah.
Usaha-usaha yang dilakukan …
(bersambung ke halaman berikutnya)
0 Komentar