Subscribe Us

Ternyata Mengambil Barang di Pegadaian Bisa Diwakilkan, Ini Contoh Surat Kuasa Mengambil Barang di Pegadaian

SantriOne.com | Ternyata Mengambil Barang di Pegadaian Bisa Diwakilkan, Ini Contoh Surat Kuasa Mengambil Barang di Pegadaian Mengambil barang di Pegadaian memang seharusnya dilakukan langsung oleh pemilik barang yang menjadi jaminan atau agunan di Kantor Pegadaian. Namun tentunya ada beberapa hal yang mungkin bisa menjadi kendala saat pemilik mengambil barang agunannya, hal ini telah dijawab oleh pihak Pegadaian, bahwasanya pemilik barang yang menjaminkan barangnya di Pegadaian namun berhalangan untuk mengambilnya sendiri, bisa diwakilkan oleh orang terdekat yang dipercaya, tentunya dibuktikan dengan beberapa dokumen, salah satunya adalah Surat Kuasa untuk mengambil barang di Pegadaian. Berikut ini adalah beberapa contoh Surat Kuasa tersebut.   


Contoh Surat Kuasa Pegadaian

Ternyata Mengambil Barang di Pegadaian Bisa Diwakilkan, Ini Contoh Surat Kuasa Mengambil Barang di Pegadaian

Selain Surat Kuasa, penerima kuasa untuk mengambil barang tersebut juga harus membawa KTP Asli sebagai bukti identitas dan juga jangan lupa untuk membawa Surat Gadai / Resi untuk bisa mengambil barang tersebut. Jika Surat Gadai/Resi tidak ada/hilang, maka yang bersangkutan wajib untuk meminta Surat Kehilangan dari Polsek setempat. Jangan lupa juga  untuk membubuhi materi sebelum Surat Kuasa ditandatangani.   


Contoh Surat Kuasa Kepada Staff Untuk Mewakili Pengambilan Jaminan di Pegadaian



ATAU BACA ARTIKEL SERUPA LAINNYA :


Posting Komentar

0 Komentar